Bicara Soal Wanita Maka Tidak akan ada habisnya Sobat Blogger Tercinta, ya mengingat Mahluk yang satu ini sangat lah istimewa :D.. Tapi bukan Itu yang akan kita bahas kali ini sobat blogger...... :v Kali ini kita akan membahas tentang Bagaimana hukumnya ketika kita menyentuh wanita, ketika kita belum batal wudu,....
Ok dah.,, langsung aja kita bahas,... dari pada tambah ngawur....
Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak
baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti
kain,
maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab
Syafi’i. Pendapat berhujjah dengan berbagai argumen, yang paling masyhur
dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
Atau kamu telah berjima’ dengan istri. (QS. An-Nisa’: 43).
Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan
menyentuh. (Lihat Al-Umm 1/30 oleh Imam Syafi’i dan Al-Majmu’ 2/35 oleh
Imam Nawawi).
Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak
berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil Pertama:
Asal wudhu
seorang adalah suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang
mengeluarkan dari hukum asalnya, sedangkan hal itu tidak ada, padahal
kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat
sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi n akan
menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak
ada seorangpun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar
menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235).
Dalil Kedua:
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak
berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali anda kan? Lalu
Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i:
170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah: 323.
Lihat pembelaan hadits ini secara luas dalam At-Tamhid 8/504 Ibnu Abdil
Barr dan Syarh Tirmidzi 1/135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadits
ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu
sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh Al-Allamah
As-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1/104.
Dalil Ketiga:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah
kiblatnya. Apabila beliau sujud maka beliau menyentuhku lalu sayapun
mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan
kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu
masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.
Adapun takwil Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/638 bahwa
kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan
bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran,
menyelesihi dhahir hadits dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa
Nailul Authar Asy-Syaukani 1/187, Subulus Salam As-Shan’ani 1/136,
Tuhfatul Ahwadzi Al-Mubarakfuri 1/239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir
1/142).
Dalil Keempat:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah n dari
tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua
punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya
Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim:
486).
Hadits ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah
membatalkan wudhu. Adapun takwil Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim
4/152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya,
maka menyelisihi dhahir hadits. (Lihat At-Tamhid 8/501 Ibnu Abdil Barr
dan Tafsir Al-Qurthubi 5/146).
Dalil Kelima:
Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah n melakukan shalat
sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga
apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan
kakinya”.
(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya
shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’
2/35).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah
membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu
Hajar berkata dalam At-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadits ini
dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’
(berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau
tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.
Pendapat Ketiga:
Memerinci:
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan
Tidak batal apabila tidak dengan syahwat.
Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan
“Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan
syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya
membatalkan”.
(Lihat Al-Mughni 1/260 Ibnu Qudamah).
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun
tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal
wudhunya
Atau minimal adalah pendapat ketiga.
Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ berdasarkan argumen sebagai berikut:
Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (Al-Qamus Al-Mukhith Al-Fairuz Abadi 2/259).
Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’
diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi,
Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab,
Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair,
Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu
Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul
Mujtahid
Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadits-hadits
shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan
mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.
Imam Ibnu
Abdil Barr dalam At-Tamhid 8/506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
At-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya
hadits Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah
hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga
dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini
menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud
لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya
menegaskan seandanya hadits Aisyah shahih, maka beliau berdua
berpendapat mengikuti hadits. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat
seperti hadits, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut
bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi
1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Demikianlah jawaban yang kami
yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan
mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan
memberikan keteguhan kepada kita.
Wallahu A’lam.
Nah sobat bagaimana... Membingungkan memang bagi orang Awam, Termasuk Pula Adminya :D....., Intinya sih cuma satu, bahwasanya menyentuh wanita itu tidak boleh selama, kita belum menjadi Suami,.. Karena wanita bisa membuat nafsu para pria :D jadi alangkah baiknya,.. kalo kita bertemu kita jaga jaraj 1 meter :D supaya AMAN.....
Udah ah... tambah ngaco entar,.. Kalau ada yang salah.,,... Admin mohon ma'af karena admin hanya lah manusia biasa
" Seperti Biasa Kata - kata yang baik tentunya keluar dari Allah SWT, dan yang buruk keluar dari saya, karena manusia itu tempatnya salah dan dosa "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar